Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara tegas menyoroti urgensi pendidikan nasional sebagai benteng utama dalam membendung arus radikalisme di Indonesia. Di tengah berbagai ancaman ideologi ekstrem yang kian masif, peran pendidikan nasional menjadi sangat vital dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan, toleransi, dan persatuan sejak dini. Inilah mengapa penguatan pendidikan nasional harus menjadi prioritas kolektif.
Menurut keterangan Kepala BNPT, pada sebuah forum diskusi keamanan nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Rabu, 14 Mei 2025, ia menekankan bahwa radikalisme dan terorisme tidak hanya melawan hukum, tetapi juga melawan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan. Oleh karena itu, pendekatan deradikalisasi tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus diperkuat dengan strategi pencegahan yang menyentuh akar permasalahan, yaitu melalui jalur edukasi. Pendidikan memiliki kekuatan untuk membentuk pola pikir, karakter, dan ideologi setiap individu.
Pendidikan nasional yang berintegritas dan inklusif memiliki peran ganda dalam membendung radikalisme. Pertama, pendidikan mengajarkan pemahaman yang benar tentang ajaran agama dan nilai-nilai Pancasila. Dengan pemahaman yang kokoh, individu tidak mudah terprovokasi oleh narasi ekstrem yang menyimpang. Kurikulum pendidikan harus mampu menanamkan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi antarumat beragama, serta pentingnya persatuan dalam keberagaman. Pembelajaran sejarah kebangsaan dan Bhinneka Tunggal Ika juga perlu diperkuat.
Kedua, pendidikan nasional membekali individu dengan kemampuan berpikir kritis. Kemampuan ini sangat penting agar generasi muda tidak mudah terjerumus pada propaganda dan ideologi radikal yang seringkali disebarkan melalui media daring atau jaringan sosial. Siswa harus diajarkan untuk memverifikasi informasi, menganalisis argumen, dan tidak mudah percaya pada ujaran kebencian atau ajaran yang mengarah pada intoleransi. Lingkungan sekolah harus menjadi ruang aman untuk berdiskusi dan berdialog secara sehat.
Maka, untuk memperkuat peran pendidikan nasional dalam membendung radikalisme, perlu ada sinergi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, BNPT, tokoh masyarakat, dan keluarga. Program-program deradikalisasi berbasis pendidikan harus disisipkan secara sistematis dalam kurikulum, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Guru dan dosen perlu dibekali dengan pemahaman tentang isu radikalisme dan cara mendeteksi serta menanganinya. Dengan demikian, pendidikan nasional tidak hanya mencetak insan cerdas, tetapi juga warga negara yang Pancasilais, toleran, dan cinta Tanah Air, menjadi benteng kokoh melawan paham radikal.